Pasaporte de Servicio
Lampiran : SK KEPPRI di Madrid
Nomor : 08/KP/II/2008
Tanggal : 29 Februari 2008
BIAYA KIMIGRASIAN DAN PELAYANAN JASA KONSULER PADA KEDUTAAN
BESAR REPUBLIK INDONESIA UNTUK KERAJAAN SPANYOL
Berlaku mulai tanggal 1 Maret 2008
PASPOR REPUBLIK INDONESIA
1. Paspor Biasa untuk WNI
- 48 halaman yang habis masa berlaku/ kurang dari 6 bulan €20.00
- 24 halaman yang habis masa berlaku/ kurang dari 6 bulan €5.00
2. Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/ rusak yang masih berlaku disebabkan oleh kelalaian €10.00
3. Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang/ rusak yang masih berlaku disebabkan oleh kelalaian €40.00
4. Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/ rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam €5.00
5. Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang/ rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam €20.00